Pertemuan Forum Kemitraan Lintas Stakeholder Program Inklusi “Giat Bersama Beri Ruang Bagi Semua”

Kamis, 30 Juni 2022

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Masa anak-anak merupakan
masa terpanjang dalam rentang kehidupan manusia yang relatif tidak berdaya dan masih bergantung
dengan orang lain. Anak merupakan anugerah terbesar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa
sebagai titipan dan amanat kepada setiap manusia agar saling menjaga dari sesuatu apapun yang dapat
melukai. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa
anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki
peran strategis serta mempunyai potensi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada
masa yang akan datang.

Anak sebagai golongan rentan memerlukan perlindungan terhadap hak-haknya. Sebagaimana
diketahui manusia adalah pendukung hak sejak lahir, dan diantara hak tersebut terdapat hak yang
bersifat mutlak sehingga perlu dilindungi oleh setiap orang. Hak yang demikian itu tidak terkecuali
juga dimiliki oleh anak, namun anak memiliki hak-hak khusus yang ditimbulkan oleh kebutuhankebutuhan khusus akibat keterbatasan kemampuan sebagai anak. Keterbatasan itu yang kemudian
menyadarkan dunia bahwa perlindungan terhadap hak anak dan mengembangkan potensi anak mutlak
diperlukan untuk menciptakan masa depan kemanusiaan yang lebih baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlakuan terhadap anak dengan cara yang baik adalah
kewajiban kita bersama, agar ia bisa tumbuh berkembang dengan baik dan dapat menjadi pengemban
risalah peradaban bangsa ini. Berkaitan dengan perlakuan terhadap anak tersebut, maka penting bagi
kita memberikan didikan dan perlakuan pantas untuk semua anak. Terlebih dalam pemenuhan
haknya, seorang anak tidak dapat melakukan sendiri disebabkan kemampuan dan pengalamannya
yang masih terbatas. Orang dewasa khususnya orang tua memegang peranan penting dalam
membantu mereka membentuk pribadi yang siap, berani dan bertoleransi menghadapi kehidupan
mendatang.

Program INKLUSI menjadi langkah penting terpenuhinya hak setiap anak untuk mendapatkan
perlindungan dan akses yang sama pada setiap sektor (kesehatan, pendidikan, sosial). Program inklusi
merupakan program yang membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar
belakang identitas dan kondisi yang berbeda-beda. Hal itu meliputi karakter, kondisi fisik,
kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Kelas II A Muara Bulian menjadi tempat pelaksanaan Program Inklusi oleh PKBI Daerah Jambi.

Dengan demikian PKBI Daerah Jambi memerlukan dukungan dari pemerintah, mitra lokal
dan relawan-relawan PKBI untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak yang dihadapkan
dengan hukum atau biasa disebut dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter

Adapun tujuan dari pertemuan ini yaitu tersosialisasikannya Program Inklusi serta membangun dukungan dalam menyukseskan Program INKLUSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *