PELATIHAN KOMPREHENSIF SRHR : SGBV SCREENING

Pandemi tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan, namun juga krisis ekonomi dan sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan dan memperburuk ketimpangan gender. Fenomena kekerasan adalah seperti gunung es dimana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar dari yang dilaporkan. Dapat diartikan juga bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman. Kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak terus meningkat selama pandemi COVID-19.

Kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi lanjutnya juga meningkat, dimana berdasarkan CATAHU 2021, pengaduan melalui Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan meningkat, menjadi 2.389 kasus, dengan catatan 2.341 kasus berbasis gender. Dari Januari hingga Oktober 2021, tercatat kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi sebanyak 4.711 kasus. Dalam data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, juga tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cybercrime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%. Data diatas menunjukkan posisi perempuan dan anak menjadi sangat rentan.

Dalam menyikapi situasi di atas menuntut adanya Layanan Kesehatan terutama Layanan Kesehatan Reproduksi yang dapat melakukan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Layanan Kesehatan yang dibutuhkan tidak hanya menuntut fasilitas yang lengkap, akan tetapi juga tenaga Kesehatan yang memiliki perspektif klien oriented dan kapasitas yang cukup.

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) sebagai sebuah Lembaga yang focus dengan pemenuhan kesehatan reproduksi termasuk issue SGBV dan perkosaan, berdasarkan pengalaman merespon PKBI telah memberikan pelayanan klinis dan non klinis di situasi darurat / bencana dengan menyediakan layanan Emergency kontrasepsi, pencegahan IMS dan HIV serta psycososial first aid (PFA). Namun demikian belum semua layanan yang diberikan terkait penanganan kasus perkosaan dapat diberikan secara komprehensif sesuai panduan yang dimiliki di Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan pengalaman tersebut dan hasil evaluasi beberapa kali respon, perlu dan  penting adanya peningkatan kapasitas atau refreshing training bagi tim medis PKBI untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas sesuai dengan Panduan

Pelatihan ini bertujuan untuk mengetahui dan mampu menjelaskan jenis dan faktor kekerasan seksual , peserta mampu dan melaksanakan tahapan penanganan kasus perkosaan ( melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, mencatat temuan dan memberikan perawatan medis kepada seseorang yang telah mengalami perkosaan ) sesuai panduan di PKBI, peserta juga diharapkan mampu melaksanakan tahapan dukungan psikososial, konseling.
Kemudian tindak lanjut dari kegiatan ini adalah klinik-klinik PKBI dapat memberikan penanganan awal kasus perkosaan di situasi darurat dan normal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *